LEGISLATIF

Penerapan ‘Restorative Justice’, Adies Kadir: Perlu Penyempurnaan Melalui Undang-Undang Khusus

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Berita Golkar – Dalam upaya memperkuat penerapan restorative justice di Indonesia, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan bertemu Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Adies Kadir kepada Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bertempat di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24).

Baca Juga :  Legislator Golkar Salurkan Dana Bantuan Usaha untuk Kelompok Usaha di Kupang

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, namun perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice.

“Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci,” jelasnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat.

“Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Menko Perekonomian Airlangga Bertemu Executive Chairman WEF Klaus Schwab

Anggota Legislatif Dapil Jatim I tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang baik melalui restorative justice harus terus ditingkatkan dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum.

“Jadi, perdamaian-perdamaian yang baik ini lah yang harus ditingkatkan dengan semakin banyak restorative justice, tentunya dengan SOP-SOP yang sudah ditentukan oleh aparat penghubung,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai undang-undang restorative justice kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang dan keanggotaan DPR RI berikutnya.

“Saya rasa kita tunggu undang-undangnya nanti, insyaAllah masa sidang berikutnya, di masa keanggotaan berikutnya mungkin bisa dilakukan pembahasan,” tutupnya.