EKSEKUTIF

Menko Airlangga Undang Duta Besar Negara Anggota CPTPP untuk Galang Dukungan

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang seluruh Duta Besar dari 12 Negara Anggota Comprehensive and Progressive Agreement to Trans Pacific Partnership (CPTPP), pada Rabu (25/9).

Tujuan utama dari pertemuan kali ini yakni menjaring dukungan bagi proses aksesi Indonesia pada CPTPP karena surat permintaan resmi aksesi telah dilayangkan pada 19 September 2024 kepada Selandia Baru selaku depository country.

Menko Airlangga juga menyampaikan komitmen dan mendapat dukungan kuat bagi Indonesia untuk bergabung dalam CPTPP guna memperdalam keterlibatan dalam kerangka kerja sama ekonomi global.

“Surat Indonesia dilayangkan dan satu hari kemudian Menteri Perdagangan Selandia Baru langsung merespon, karena memang prosesnya sudah lama dan kami sudah melakukan juga penyampaian niat Indonesia untuk aksesi dalam Nikkei Forum di Jepang kemarin dan mendapatkan respons yang baik. Dan juga, pada saat ini langkah yang Indonesia ambil ini terutama melengkapi proses aksesi Indonesia ke OECD yang juga tujuannya untuk menggerakkan reformasi struktural di dalam negeri dan membuka pasar untuk reformasi Indonesia,” ungkap Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

Baca Juga :  Golkar Sukabumi Siap Menang di Udara dan Darat

“CPTPP ini merupakan perjanjian perdagangan antar ekonomi. Pengajuan Indonesia dianggap tepat waktu karena Desember nanti, Inggris akan menjadi salah satu negara pertama yang masuk dalam CPTPP, dan Inggris memproses aksesinya dalam waktu 2,5 tahun,” lanjut Menko Airlangga.

Keanggotaan Indonesia pada CPTPP tidak hanya memberikan keuntungan bagi perekonomian dalam negeri, namun juga akan memberikan manfaat kepada CPTPP.

Bagi Indonesia, terdapat beberapa peluang yang akan tercipta yaitu pertama akan membuka akses pasar baru karena ada beberapa negara CPTPP yang belum memiliki perjanjian dagang, seperti Kanada, Meksiko, Inggris dan Peru.

Kedua, peningkatan ekspor ke negara CPTPP sebab sesuai dengan kajian awal bahwa ekspor Indonesia diproyeksikan akan meningkat sebesar 19% jika bergabung ke dalam CPTPP.

Ketiga, membuka akses pasar ke Amerika Serikat secara tidak langsung melalui Kanada atau Meksiko yang sejalan dengan peningkatan daya saing produk nasional.

Keempat, terjadi peningkatan investasi asing langsung yang diproyeksikan sebesar 11% dengan didorong penciptaan lingkungan investasi yang lebih transparan.

Kelima, peningkatan nilai PDB yang diprediksi sebesar USD1,6 miliar.

Sementara bagi CPTPP, bergabungnya Indonesia akan membuka peluang baru dan memperdalam integrasi regional bagi anggota CPTPP.

Hal itu juga akan memberikan nilai tambah CPTPP sebagai blok perdagangan regional yang modern, sekaligus meningkatkan meningkatkan integrasi ekonomi dengan ASEAN mengingat posisi Indonesia yang strategis di ASEAN.

Baca Juga :  Golkar Surabaya Gelar Pengajian Bersama Ratusan Ibu-Ibu

Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, para Duta Besar Negara Anggota CPTPP menyampaikan dukungan terhadap proses aksesi Indonesia ke dalam CPTPP.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa dengan bergabung dalam CPTPP, ke depannya Indonesia akan menerapkan kebijakan perdagangan dengan standar tinggi sehingga akan meningkatkan volume ekspor dan impor, serta pada ujungnya juga akan meningkatkan volume perdagangan antar negara CPTPP.

“Peru misalnya tadi memberikan testimoni bahwa keanggotaan mereka di CPTPP meningkatkan ekspor, demikian pula Vietnam. Jadi Indonesia bukan negara pertama di ASEAN, tetapi Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Singapura sudah menjadi anggota ekonomi CPTPP. Tentunya kita berharap sebagai ekonomi terbesar di ASEAN dan sebagai satu-satunya negara G20 di ASEAN bahwa keanggotaan CPTPP di Indo-Pasifik ini akan memperkuat posisi Indonesia,” papar Menko Airlangga.

Sebagai penutup, Menko Airlangga mengatakan, “Ketentuan-ketentuan dalam CPTPP secara umum sudah kita sepakati di berbagai perjanjian internasional seperti dalam kerangka WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP.”