LEGISLATIF

DPR RI Sahkan Peraturan tentang Pemberian Penghargaan Purnatugas Anggota DPR RI 2019-2024

0
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

Berita Golkar – DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin rapat mengesahkan peraturan tersebut dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?” kata Lodewijk dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.

Baca Juga :  Marak Penyalahgunaan Data, Legislator Golkar Desak OJK Segera Bertindak

Nantinya seluruh anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat itu sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini mengacu dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi.

Pembahasan juga telah dilakukan intensif oleh anggota Badan Legislasi melalui rapat pleno pada tanggal 17-18 September 2024.