DPD GOLKAR

Rohidin Mersyah Dipastikan ‘Maju’ Pilkada, Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

0
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Berita Golkar – Pertanyaan masyarakat tentang bisa atau tidaknya Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, saat ini sudah terjawab dengan adanya PKPU nomor 8 2024.

Hal tersebut menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, turut menjawab berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah khususnya di Provinsi Bengkulu.

Keluarnya PKPU inipun menjawab pertanyaan dan hingar bingar ditengah masyarakat Bengkulu, terkait bisa tidaknya sosok Rohidin Mersyah maju pada Pilgub tahun ini.

Berdasarkan PKPU tersebut yakni pada bagian ketiga tentang persyaratan pencalonan, dalam pasal 19, menyatakan bahwa Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota,

Baca Juga :  Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Ungkap Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global

b. masa jabatan yaitu:

  1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau
  2. paling singkat selama 2 dua setengah tahun,

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

  1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama,
  2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut: atau
  3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Melihat dari pasal tersebut, terutama di poin e, yakni penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan, maka Rohidin Mersyah dipastikan dapat maju.

Hal tersebut lantaran, Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur Bengkulu di sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 November 2018.

Terkait hal ini, Wakil ketua bidang kepemudaan DPD Golkar Provinsi Bengkulu Heru Saputra mengatakan, berdasarkan PKPU tersebut dan sesuai arahan untuk Partai Golkar sudah final untuk mengusung Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Baca Juga :  Melkiades Berhasil Perjuangkan Bantuan Dana ke Kelompok Usaha di NTT

“Sudah final, pak Rohidin bisa maju dan sudah clear dari poin PKPU itu dan tidak ada multi tafsir yang lain lagi. Artinya kita sesuai arahan sudah final untuk pak Rohidin Mersyah sebagai calon yang diusung partai Golkar,” ungkap Heru Saputra, saat dihubungi tim Betv melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 Juli 2024.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, jika mengacu pada poin e yang tertera dalam PKPU tersebut, yakni sejak pelantikan maka yang bersangkutan bisa mencalonkan diri.

Hal tersebut terlepas dari nama, jabatan yang bersangkutan. Hal inipun mengingat PKPU nomor 8 tersebut berlaku se Indonesia.

“Berkaitan dengan masa jabatan, hitung 2 kali atau hitung 2 tahun setengah, kita sama-sama lihat di poin e, itu jabatan sejak pelantikan,” ungkapnya.

“Perlu juga diluruskan, pertama kami tidak berbicara atas nama orang atau jabatan siapapun kami tidak masuk kesitu, karena PKPU perlu kami luruskan berlaku se Indonesia bukan cuma Bengkulu, yang dibuat KPU RI, jadi kami bukan bicara orang perorang,” tambahnya.